Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII Malik Haramain kaget mendengar biaya terendah untuk melakukan kebiri mencapai Rp 180 juta.
"No, untuk kebiri kemarin kita tanya ke dokter sekali kebiri itu gak sampai Rp 1 juta kok," katanya setelah Seminar bertema Penghapusan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak di Kantor DPP PKB, Selasa (31/5/2016).
Menurutnya, zat kimia untuk kebiri efektif pengaruhnya untuk tiga bulan.
"Nanti kan keputusan hakim untuk mengebiri, itu kan tidak harus dua tahun, bisa setahun bisa dua tahun," ujar Malik.
Menurutnya, dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 25 Mei lalu, tidak ada masalah dengan anggaran.
"Masalah anggaran saya kira gak ada masalah. Artinya negara harus menyiapkan semua anggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi kebiri. Bahkan termasuk rehabilitasi fisik terhadap yang dikebiri itu harus disediakan," tutur Malik.
Ia yakin dengan disahkannya Perppu ini nanti, tingkat kejahatan seksual bisa menurun.
"Itu salah satu ikhtiar kita. Kita optimis dengan tambahan hukuman yang berat mulai dari kebiri sampai penambahan hukuman yang lain selain kebiri kan ada publikasi, ada hukuman mati, ada denda, saya kira akan membuat orang berpikir jera untuk melakukannya," katanya
Sebelumnya peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu di LBH pada 29 Mei lalu menyebut biaya terendah untuk kebiri terhadap satu pelaku diperkirakan mencapai Rp 180 juta.