TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Al Habsy menilai adanya keanehan dalam kisruh kasus Mantan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti.
Pasalnya, pengadilan menerima gugatan praperadilan yang diajukan La Nyalla.
Sementara, pihak Kejaksaaan Tinggi Jatim yakin La Nyalla melakukan dugaan tindak pidana.
"Memang ada keanehan di sini, ada apa sebenarnya. Biar saja ditangkap dulu terus kita lihat apa sih kejadiannya," kata Aboe di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Aboe mengatakan kasus La Nyalla bisa dilihat saat memasuki pengadilan. Bila, La Nyalla menang di pengadilan maka terdapat pertimbangan majelis hakim
"Artinya ada sesuatu yg dianggap hakim bagus kan.
Banyak yang aneh sama penegakan hukum di indonesia sekarang," kata Politikus PKS itu.
Diketahui, La Nyalla menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Jawa Timur sempat dibatalkan status hukumnya oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (23/5/2016). Putusan serupa juga pernah dikeluarkan hakim Fernandus di pengadilan yang sama.
Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang menangani perkara ini, kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sehingga La Nyalla tetap berstatus tersangka.
Pascaputusan hakim Mangapul, Kajati Jawa Timur Maruli Hutagalung menegaskan Sprindik akan terus dikeluarkan hingga perkara ini sampai ke pengadilan.
Ketua PSSI yang pernah menjabat sebagai Ketua Kadin Jawa Timur diduga menyalahgunakan dana hibah tahun anggaran 2011-2014 sebesar Rp 5,3 miliar. Sejumlah uang itu, dipakai untuk membeli saham Bank Jatim pada 2012 silam.