News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

La Nyalla Tersangka

Tidak Ada Perlawanan saat Penangkapan dan Pemulangan La Nyalla

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka La Nyalla Mattalitti saat digelandang ke tahanan Kejaksaan Agung, Selasa (31/5/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten Atase Imigrasi KBRI Singapura, Sandi Andaryadi mengatakan tidak ada laporan perlawanan, saat Ketua PSSI non-aktif, La Nyalla Mattalitti diamankan Pemerintah Singapura sebelum dideportasi ke Indonesia.

La Nyala dideportasi karena melanggar keimigrasian, lantaran overstay.

"Tidak ada (perlawanan). Melawan atau tidak melawan tetap akan dideportasi," ujar Sandi di Kejagung, Selasa, (31/5/2016).

Selain itu, belum diketahui dimana La Nyalla tinggal selama ini di Singapura. Pihak KBRI hanya mendapatkan kabar jika La nyalla telah diamanakan‎ pada pukul 10.30 waktu setempat.

"Tempat tinggal tidak terdeteksi, hanya langsung ada laporan deportasi," paparnya.

Untuk diketahui ‎Kejati menetapkan La Nyalla sebagai tersangka sejak 16 Maret 2016. Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan cegah dan tangkal (cekal) untuk La Nyalla.

Tapi Kejati baru menerima surat persetujuan pencegahan pada 18 Maret 2016. Baru pada Selasa (31/5/2016), La Nyalla yang habis izin tinggalnya dapat dipulangkan ke Singapura.

La Nyalla menjadi tersangka korupsi hibah Rp 5 miliar tahun 2012.
Diduga, La Nyalla menggunakan uang negara itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini