News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Meutya Hafid: Pemerintah Harus Serius, Jangan Sampai TKW Dihukum Mati

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasib Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Rita Krisdianti yang dihukum gantung di Malaysia menyulut keprihatinan warga dari daerah asalnya, Ponorogo Jawa Timur. Warga menyalakan lilin untukRita.

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo, Rita Krisdiani, yang divonis mati di Malaysia adalah korban maka jangan sampai dihukum mati.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mendesak pemerintah serius mempersiapkan langkah-langkah membebaskan Rita.

"Memang aturan yang ada di Malaysia, kita pahami. Namun yang harus kita pastikan adalah perlindungannya untuk pendampingan hukum. Karena Rita ini disinyalir korban," tegas Politisi Golkar ini kepada Tribun, Kamis (2/6/2016).

Adalah tugas negara memastikan Rita dapat perlindungan hukum yang baik. Jangan sampai kalah di pengadilan saat banding nantinya.

Di sisi lain, pemerintah juga melakukan upaya dialog dengan pemerintah Malaysia untuk sama-sama membongkar sindikat narkoba yang diduga menjebak Rita.

"Ini kan juga baik untuk pemerintah Malaysia, agar mereka dapat menangkap dalang utama dari sindikat narkoba tersebut. Saya rasa bagus, BNN perlu merespon," cetusnya.

Rita Krisdianti (26) divonis hukuman gantung oleh Mahkamah Tingkat Tinggi George Town, Penang, Malaysia, Senin (30/5/2016).

Rita dinyatakan terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.

Sebelumnya, Koordinator Crisis Center Migrant Institute Nursalim meminta Pemerintah Indonesia merespons vonis tersebut karena Rita diyakini merupakan korban dari tindak pidana tersebut.

"Kami meminta Presiden Jokowi atau Kementerian Luar Negeri merespons cepat, baik dengan bantuan hukum atau diplomasi tingkat tinggi dalam mengupayakan pembebasan Rita dari vonis mati," ujar Nursalim kepada Kompas.com, Senin.

Ia juga mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri untuk membongkar atau setidaknya memberikan informasi soal jaringan narkotika yang 'menjebak' Rita.

"Fakta menunjukkan bahwa Rita adalah innocent courrier. Melihat posisi dia yang rentan dan terjebak atas penipuan, tidaklah adil jika dia menerima hukuman mati," ujar Nursalim.

Awal keterlibatan Rita

Keterlibatan Rita dalam dunia narkotika terjadi di Hong Kong pada tahun 2012. Saat itu, ia frustasi karena tidak kunjung mendapat pekerjaan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini