News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Penerima dan Pemberi Politik Uang Akan Dipenjara dan Denda

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Titi Anggraini.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau yang dikenal dengan Undang-Undang Pilkada sudah disahkan dalam sidang Paripurna di DPR RI, Kamis (2/6/2016).

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengapresiasi adanya aturannya yang lebih ketat mengenai kasus politik Uang dalam Pilkada.
Pengaturan itu diatur dalam Pasal 187A, Pasal 187B, dan Pasal 187C.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, menjelaskan aturan ini jauh lebih baik dan kuat karena penerima dan pemberi politik uang sama-sama dikenai hukum pidana baik hukuman pidana penjara dan denda.

"Semoga aturan ini bisa mencegah dan mengeliminir politik uang," kata Titi kepada Tribunnews.com, Kamis (2/6/2016).

Namun, perlu dicatat, sosialisasi dan pendidikan politik yang masif harus diberikan kepada pemilih.

"Tak lain agar tidak berbuah pemidanaan massal terhadap pemilih hanya karena praktik jual beli suara yang tak seberapa nilainya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini