News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prananda Paloh: Polri Harus Ungkap Jaringan Narkoba Yang Jebak TKW di Malaysia

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri harus segera bergerak membongkar atau setidaknya memberikan informasi soal jaringan narkotika yang 'menjebak' Tenaga Kerja Indonesia asal Ponorogo, Rita Krisdiani, yang divonis mati di Malaysia .

Langkah menyakinkan Malaysia ini, menurut anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem Prananda Surya Paloh, akan mampu melepaskan Rita dari eksekusi mati.

"Untuk meyakinkan otoritas hukum Malaysia, BNN dan Polri harus mengungkapkan jaringan obat bius yang seringkali menggunakan human carrier dari barang dengan berbagai modus yang tidak diketahui korbannya sendiri, bahwa mereka membawa barang berbahaya," jelas Putera Surya Paloh ini kepada Tribun, Kamis (2/6/2016).

Langkah ini juga menurutnya, untuk mencegah korban-korban tidak bersalah selanjutnya.

Kemudian untuk KBRI dan Konjen RI di Malaysia, dia mendorong untuk memberikan akomodasi secukupnya pada keluarga Rita untuk bisa mendampingi proses hukum.

Dia pun mengapresiasi sikap tanggap pemerintah yang terus melakukan pendampingan hukum hingga mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan pengadilan Penang, Malaysia terhadap Rita.

Menurutnya dalang utamanya harus dibongkar dan dihukum keras.

Buruh migran Rita Krisdianti (26) divonis hukuman gantung oleh Mahkamah Tingkat Tinggi George Town, Penang, Malaysia, Senin (30/5/2016).

Rita dinyatakan terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.

Koordinator Crisis Center Migrant Institute Nursalim meminta Pemerintah Indonesia merespons vonis tersebut karena Rita diyakini merupakan korban dari tindak pidana tersebut.

"Kami meminta Presiden Jokowi atau Kementerian Luar Negeri merespons cepat, baik dengan bantuan hukum atau diplomasi tingkat tinggi dalam mengupayakan pembebasan Rita dari vonis mati," ujar Nursalim, Senin lalu.

Ia juga mendesak BNN dan Polri untuk membongkar atau setidaknya memberikan informasi soal jaringan narkotika yang 'menjebak' Rita.

"Fakta menunjukkan bahwa Rita adalah innocent courrier. Melihat posisi dia yang rentan dan terjebak atas penipuan, tidaklah adil jika dia menerima hukuman mati," ujar Nursalim.

Masyarakat juga diajak berperan aktif dalam mendukung dan mendorong pembebasan Rita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini