News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Dana Haji

Hak Politik Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Dicabut

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Suryadharma Ali dengan pidana penjara 11 tahun. SDA juga diminta membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hukuman mantan Menteri Agama Suryadharma Ali harus diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding yang diajukan Suryadharma ditolak dan justru diperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

"Dari enam tahun penjara di tingkat pertama dinaikkan menjadi 10 tahun di tingkat banding," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKl Jakarta Heru Pramono kemarin.

Menurut dia, bekas ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu terbukti bersalah telah korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013.

Dia juga dianggap telah menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) saat memimpin Kementerian Agama. Selain itu, Pengadilan Tinggi juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani.

Hukuman denda yang dijatuhkan terhadap SDA tetap sama yakni denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1,8 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Heru menjelaskan, perkara dengan nomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/PT.DKI itu sudah diputus pada 19 Mei 2016 lalu.

Majelis banding yang memutus perkara itu diketuai Hakim HM Mas'ud Halim. Suryadharma divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Majelis Hakim menilai dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan telah menyalahgunakan dana operasional menteri selaku menteri agama.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.

Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

Dalam penyelenggaraan haji tersebut, Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pun dianggap memanfaatkan sisa kuota haji nasional dengan tidak berdasarkan prinsip keadilan.

Suryadharma mengakomodasi pula permintaan Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis dan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.

Tak hanya itu, dia juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir terdakwa ataupun sopir istri terdakwa agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis.

PPP Hormati Putusan PT
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menghormati vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan hakim terhadap mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali.

Namun, dia menilai, seharusnya hakim juga mengambil putusan dengan mempertimbangkan hal-hal positif yang sudah dilakukan mantan Menteri Agama itu.

"Tentu hakim memiliki pertimbangannya sendiri. Namun, seyogyanya Hakim juga mestinya melihat lebih jauh hal-hal positif yang telah dilakukan oleh Suryadharma untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan ibadah haji," kata Arsul.

Dia menegaskan, terlepas dari vonis bahwa Suryadharma menyalahgunakan wewenangnya dalam penyelenggaraan ibadah haji, namun prestasinya dalam membenahi sistem ibadah haji juga tidak bisa diabaikan.

Meski demikian, Arsul mengaku tidak hapal detilnya mengenai apa saja sistem haji yang sudah dibenahi Suryadharma.

"Detil yang paham Pak Yasin Irjen-nya. Cuma seperti pengelolaan dana haji dan penempatannya pada bank itu lebih baik dr sebelumnya," ucap dia.

Arsul menambahkan, vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Suryadharma belum bersifat final. Suryadharma masih bisa mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

"PPP juga menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada Suryadharma untuk memutuskan apakah upaya hukum dalam bentuk pengajuan kasasi akan dipergunakan atau tidak," tambah dia.

Prihatin
Politisi Partai Persatuan Pembangunan yang juga pengacara, Humphrey Djemat, mengaku sangat prihatin atas kondisi mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali.

Permohonan banding yang diajukan Suryadharma ditolak. Sebaliknya, hukuman mantan Menteri Agama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu justru diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Saat dihukum enam tahun saja di tingkat pertama Pengadilan Tipikor dari tuntutan jaksa selama 11 tahun, beliau sudah tidak bisa menerimanya dan merasa sangat terpukul. Apalagi sekarang meningkat jauh menjadi 10 tahun," kata Humphrey.

Meski sesama politisi PPP, Humphrey mengatakan, dirinya sudah dua bulan terakhir tidak menjadi pengacara Suryadharma. Hal itu disebabkan, Suryadharma telah menunjuk pengacara lain untuk membelanya.

"Selain itu, saya sebagai advokat tidak bisa menjanjikan bahwa hukuman Pak SDA lebih ringan apalagi bebas," ujarnya. (eri/kps/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini