TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa pihaknya keberatan dengan beberapa poin yang menjadi revisi UU Pilkada.
Satu diantaranya adalah Pasal 9 yang menyebutkan bahwa KPU mempunyai tugas dan wewenang membuat PKPU setelah berkonsultasi dan mengadakan rapat bersama Komisi II dan sifatnya mengikat.
"Ya kami jujur keberatan. Ini kan artinya kami harus mengikuti mereka apapun yang terjadi. Padahal, kami juga mempunyai hal lain yang perlu dipikirkan," ujar Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (3/6/2016)
Dia mencontohkan saat batasan dana kampanye, saat itu Komisi II menginginkan pengeluaran batasan dana kampanye hingga Rp 3 miliar, padahal menurut KPU itu hanya akan mengakomodir orang-orang kaya.
"Kalau sudah seperti ini, berarti kan kita juga sudah tidak mandiri lagi. Padahal kami ingin bisa mandiri karena kami ingin pilkada yang lebih berkualitas," katanya.
Selain Pasal 9, Pasal 41 yang mengatur tentang dukungan calon independen yang berdasarkan pada jumlah daftar pemilih pada Pemilu sebelumnya.
Padahal, daftar pemilih jumlahnya berbeda setiap tahun.