TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas ditemukannya aliran dana mencurigakan ke rekening Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Muhammad Rum mengatakan, pihaknya akan menelusuri rekening penerima transaksi mencurigakan tersebut.
"Bukti kami kumpulkan, sedang kami tracking tentang rekening yang mencurigakan. Kami adakan pengembangan penyidikan lebih lanjut," ujar Rum di kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (3/6/2016).
Selain ke rekening pribadi La Nyalla dan keluarganya, uang itu juga masuk ke rekening perusahaannya. Totalnya pun tidak sedikit, mencapai ratusan miliar rupiah yang ditransfer ke lebih dari 10 rekening.
Dengan adanya temuan itu, maka menguatkan dugaan La Nyalla melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Sangat mungkin karena ini mengalir ke beberapa bank. Jadi selain TPK, juga ke TPPU," kata Rum.
Transaksi mencurigakan terjadi dalam kurun 2010 hingga 2013. Uang tersebut diduga merupakan dana hibah yang semestinya masuk ke Kadin, namun malah masuk ke rekening pribadinya.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan langsung membekukan rekening La Nyalla. Sementara untuk rekening istri, anak, dan sejumlah rekening lainnya masih diproses.
"Sekarang sedang dalam tahap proses pembekuan, nanti akan sampai di sana," kata dia.
Sebelumnya,Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan, PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening La Nyalla dan keluarganya.
Prasetyo memastikan, pihaknya sejak awal kejaksaan sudah mengendus adanya aliran dana mencurigakan ke La Nyalla. Namun saat itu kejaksaan belum memiliki cukup bukti.
Dengan adanya catatan dari PPATK, maka kejaksaan bisa melangkah lebih jauh lagi untuk memproses secara hukum.
"Boleh saja dia punya uang sebanyak-banyaknya, tapi dia harus bisa menjelaskan dari mana uangnya itu karena yang bersangkutan sedang menghadapi proses hukum," kata Prasetyo.
Status tersangka La Nyalla sempat dua kali gugur lantaran memenangi gugatan praperadilan atas penyidikan dugaan korupsi dana hibah Bank Jatim yang digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012.
Pada bulan Mei, tepatnya Senin (30/5/2016) lalu, untuk ketiga kalinya Kejaksaan Tinggi Jatim kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk La Nyalla. Dia pun kembali berstatus sebagai tersangka.