Dalam sprindik tersebut, La Nyalla diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana hibah yang diperoleh dari Pemprov Jatim.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendampingi Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) mengusut aliran uang mencurigakan di rekening atas nama tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Jawa Timur La Nyalla Mattalitti.
"Kami mendesak agar Kejagung membackup Kejati Jatim mengusut transaksi mencurigakan tersebut," ujar Koordinator Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Hendri.
Apakah dana ratusan miliar tersebut berasal dari tipikor atau tindak pidana lainnya, ICW meminta untuk bisa segera dibuktikan secara hukum.
"Jika memang berasal dari tindak pidana maka bisa diusut menggunakan UU TPPU dan juga UU Tipikor," jelas Febri.
Untuk itu pula kata dia, ICW mendukung Kejaksaan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos yang menyeret La Nyalla.
Kejaksaan Agung membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang Industri Jawa Timur periode 2012 ini.
"Tidak menutup kemungkinan kalau alat bukti cukup ada penambahan tersangka," kata Rum.
Ia memastikan, kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus ini, tak lain setelah Kejagung menerima laporan dari PPATK.
Uang berjumlah ratusan miliar itu dideteksi mengalir dari dan ke lebih dari sepuluh rekening bank nasional yang berbeda-beda. Karena transaksi terjadi saat La Nyalla masih menjabat sebagai ketua, maka hal itu juga diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. (tribun/val)