News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Bantah Sopir Nurhadi Punya Beking Kuat

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman meninggalkan gedung KPK usai memenuhi panggilan di Jakarta, Selasa (24/5/2016). Nurhadi diperiksa selama 7 jam sebagai saksi terkait pengusutan kasus dugaan suap pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah sopir Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bernama Royano memiliki beking kuat.

Hal itu yang diduga membuat Royani sulit dicari.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ‎mengakui pihaknya belum mengetahui keberadaan Royani.

"Kalau sudah tahu ya sudah diambil dong," kata ‎Basaria Panjaitan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Namun, Basaria membantah Royani memiliki beking yang membuat KPK belum dapat menangkap supir Nurhadi.

Pasalnya, ia yakin Royani tak mempunyai beking.

"Nanti kalau ketemu kan datang sendiri. Kesulitannya karena belum ketemu. Bukan karena ada beking-bekingan‎," imbuhnya.

Ia pun menegaskan pihaknya siap melakukan penjemputan terhadap Royani. "Kalau sudah ada enggak perlu kita tunggu-tunggu, kita jemput‎," katanya.

Diketahui, Royani sendiri telah dipecat dari pegawai Mahkamah Agung. Pemecatan tersebut lantaran dia absen selama 42 hari tanpa alasan yang jelas.

Dia sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Pemeriksaan dia tidak terlepas karena pekerjaanya sebagai sopir Nurhadi, sekretaris Mahkamah Agung. Bersama Nurhadi, Royani telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak kasus tersebut bergulir.

Peran Nurhadi sendiri diduga kuat sangat sentral dalam kasus suap tersebut. Dia telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Penyidik juga telah menggeledah rumah dan ruangan Nurhadi di MA. Di rumahnya, penyidik menyita 37.603 Dolar Amerika, 85.800 Dolar Singapura, 170.000 Yen Jepang, 7.501 Riyal Arab Saudi, 1.335 Euro dan Rp 354.300.

KPK sebelumnya menangkap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016. Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount Enterprise Internasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini