News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Mengaku Minta Izin Kapolri Periksa Empat Ajudan Nurhadi

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman menaiki mobil meninggalkan gedung KPK usai memenuhi panggilan di Jakarta, Selasa (24/5/2016). Nurhadi diperiksa selama 7 jam sebagai saksi terkait pengusutan kasus dugaan suap pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah meminta izin Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti terkait pemeriksaan empat anggota Polri.

Anggota Polri tersebut merupakan ajudan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Kalau itu sudah kita konfirmasikan. Pimpinan sudah kirim surat ke Kapolri," kata Komisioner KPK Basaria Panjaitan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Empat anggota Polri itu adalah Fauzi Hadi Nugroho, Dwianto Budiawan, Ari Kuswanto dan Andi Yulianto.

Mereka telah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK. Lembaga antirasuah itupun kembali menjadwal ulang pemeriksaan anggota Polri tersebut.

Basaria menilai tak jadi persoalan bila penyidik KPK itu akan menemui langsung empat anggota Polri untuk menjalani pemeriksaan.

"Diatur tempatnya dimana apa kita akan ke sana, enggak jadi masalah, dikoordinasikan dengan baik‎," tuturnya.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com, keempat personel tersebut adalah para pengawal Nurhadi.

Mereka selalu mengawal ketika Nurhadi melakukan transaksi uang baik di rumahnya atau di tempat lain.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Tribunnews.com, para anggota Polri tersebut pengawal Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Mereka diduga kuat memiliki informasi menyangkut kasus tersebut. Pasalnya, Nurhadi telah dicegah bepergian ke luar negeri. Dari rumahnya penyidik KPK berhasil menyita uang senilai Rp 1,7 miliar.

KPK sebelumnya menangkap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016. Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount Enterprise Internasional.

Suap tersebut terkait pengajuan peninjauan kembali putusan pailit AcrossAsia Limited melawan PT First Media Tbk yang terdaftar sebagai anak perusahaan Lippo Group. Berkas pemohonan PK itu diketahui dikirim ke MA pada 11 April 2016.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, Nurhadi pernah menelepon Edy agar segera memproses pendaftaran tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini