TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- KOMISI Pemberantasan Korupsi kembali memanggil para aparat kepolisian yang yang diduga terlibat terkait suap kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
Para polisi tersebut adalah Brigadir polisi Ari Kuswanto, Brigadir polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.
"Diperiksa sebagai saksi untuk DAS (Doddy Aryanto Supeno, red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (6/6/2016).
Pada pemanggilan ke-2 ini, Priharsa mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Berhubung panggilan telah diberitahu ke Kapolr, Priharsa berharap para polisi tersebut mengindahkan panggilan lembaga antirasuah itu.
"Ini merupakan panggilan kedua dan permintaan disampaikan melalui Kapolri. KPK berharap mereka kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan sebagai bagian dari kesadaran hukum," tukas Priharsa.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Tribun, para anggota Polri tersebut pengawal Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Mereka diduga kuat memiliki informasi menyangkut kasus tersebut. Pasalnya, Nurhadi telah dicegah bepergian ke luar negeri. Dari rumahnya penyidik KPK berhasil menyita uang senilai Rp 1,7 miliar.
KPK sebelumnya menangkap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016. Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount Enterprise Internasional.
Suap tersebut terkait pengajuan peninjauan kembali putusan pailit AcrossAsia Limited melawan PT First Media Tbk yang terdaftar sebagai anak perusahaan Lippo Group. Berkas pemohonan PK itu diketahui dikirim ke MA pada 11 April 2016.
Berdasarkan sumber Tribun, Nurhadi pernah menelepon Edy agar segera memproses pendaftaran tersebut.