Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan DPR tidak dapat mengajukan Judicial Review (JR) UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, DPR bersama pemerintah merupakan pihak yang ikut membahas undang-undang.
"Justru DPR nanti memberikan pendapat dalam Judicial Review, pemerintah juga berpendapat dalam Judicial Review.Mungkin saja DPRD, partai politik, siapa saja yang hak konstitusionalnya merasa dilanggar," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/6/2016).
Yasonna kembali menegaskan bahwa DPR tak dapat mengajukan judicial review. Hal itu berbeda dengan DPRD bila ingin mengajukan judicial review karena ingim disamakan dengan DPR.
"Kalau KPU dalam penentuan peraturan KPU juga mau judicial review silakan saja, tapi setahun lalu juga begitu, peraturan KPU dikonsultasikan, dibahas tidak melangkah independensi, tapi juga KPU yang menentukan," tutur Yasonna.
Namun, Yasonna mengatakan saat dirinya menjadi anggota Komisi II DPR pada periode lalu, peraturan KUP dibahas secara terbuka. Komisi II dapat memberikan pandangan kepada KPU.
"Dulu membahas peraturan KPU itu terbuka aja, barangkali KPU setelah kita kasih pandangan jalan aja juga mengenai kepala desa jangan mundur kita bilang, tapi dulu mundur juga," katanya.
Yasonna membantah adanya intervensi dalam membuat peraturan KPU. Tetapi, peraturan KPU harus sejalan dengan UU Pilkada.
"Kewenangan dari KPU nggak diintervensi.Tapi kalau mau ya silakan saja, itu hak konstitusional orang-orang untuk melakukan itu," ujarnya.