TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana II Eksus Bareskrim Polri dan POM TNI mengamankan seorang perwira TNI Angkatan Darat (AD) berpangkat kolonel lantaran diduga menebarkan uang palsu.
"Benar, saat ini masih dalam pemeriksaan POM TNI," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Sabrar Fadhilah saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2016).
Dari informasi yang dihimpun, dua orang sipil juga diamankan di RS UKI Cawang, beserta barang bukti uang palsu senilai Rp 300 juta.
Namun Sabrar belum mau menjelaskan lebih lanjut soal kasus ini.
'Pecahan uang yang dipalsukan adalah Rp 100 ribu.