Laporan wartawan tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Janner Purba.
Janner diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santron.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Edi Santroni, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (8/7/2016).
Selain Janner, penyidik juga memeriksa Panitera pengganti PN Bengkulu Badaruddin Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, Hakim Toton, dan bekas Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii.
Badaruddin melalui kuasa hukumnya Rahmat Aminuddin sebelumnya mengatakan kliennya menerima uang Rp 10 juta dari Janner.
Uang tersebut diterima dia usai menyerahkan 'paket' dari bekas Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii kepada hakim Toton.
Sekadar informasi, KPK menetapkan lima tersangka pada kasus tersebut.
Dua tersangka adalah dua majelis hakim perkara tindak pidana korupsi mengenai penyalahgunaan dewan pembinaan RSUD Bengkulu tahun 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
Tiga tersangka lainnya adalah Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, bekas Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii dan bekas Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santron.
Janner dan Toton total menerima suap Rp 650 juta untuk mempengaruhi putusan terkait kasus penyalahgunaan Honor Dewan Pembinaan RSUD Bengkulu.
Uang tersebut diperoleh dari Syafri Syafii dan Edi Santron yang menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
Uang tersebut diserahkan dua kali. Pertama, Janner mendapat Rp 500 juta dari Edi tanggal 17 Mei 2016.
Uang tersebut masih berada di lemari kerja Janner Sementara Rp 150 juta diserahkan saat penangkapan Janner.