TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) nyatakan penolakannya untuk menjadi eksekutor dalam suntik kebiri kimia dengan alasan terbentur permasalahan sumpah profesi.
Lalu pertanyaannya, siapa yang akan melakukan suntik apabila seorang dokter tidak berkenan dalam melakukan eksekusi?
"Yang punya kapasitas untuk memberikan obat atau cairan kimia baik itu diminum, dimakan atau dimasukan ke dalam tubuh melalui suntikan itu hanya dokter," ujar Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Prijo Sidipratomo di gedung PB IDI, jalan Sam Ratulangi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2016).
Tenaga kesehatan lain seperti suster memberikan suntikan obat atas perintah dan kewenangan pendelegasian dari dokter.
"Bagaimana memasukannya agar tidak menembus dinding pembuluh darah agar tidak pecah, ya hanya dokter dan tenaga medis," tuturnya.
Namun apabila profesi dokter tidak diperbolehkan untuk melakukan eksekusi, Prijo menganjurkan untuk mencari upaya lain terkait sanksi kepada pelaku kejahatan seksual.
"Kami intinya setuju lah bahwa mereka (pelaku) harus di hukum seberat-beratnya. Namun kalau seorang dokter harus terlibat dalam proses eksekusi, sumpahnya akan dilanggar," kata Prijo.
Penulis: Rangga Baskoro