News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota TNI Pengedar Uang Palsu Layak Dihukum Berat

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MEYONGSONG SATU ABAT NU - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu silaturahim bersama sesepuh Nahdlatul Ulama di Kementerian Petahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (6/6/2016). Selain buka puasa bersama silaturahim ini juga bagian dari acara menyongsong satu abat PBNU di tanah air. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan sanksi yang diberikan kepada AL harus sesuai hukum yang berlaku.

AL merupakan anggota TNI yang terlibat kasus peredaran uang palsu.

Menurut Ryamizard, Kamis (9/6/2016) AL saat ini sudah berada di POM TNI AD untuk menjalani pemeriksaan. Jika terbukti bersalah, maka TNI akan memberikan sanlsi tegas terhadap perwira tersebut.

"Jika memang sudah putusan dipecat ya kembali lagi langsung aja pecat. Jangan lama-lama, pecat aja," ujar dia.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang anggota TNI berinisial AL dan seorang lain yang berstatus karyawan swasta berinisial MR.

Keduanya ditangkap di halaman parkir Rumah Sakit UKI Cawang, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2016).

Dari penangkapan itu, polisi menyita 3.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Sabrar Fadhilah mengatakan, AL bertugas di Kementerian Pertahanan.

Penulis: Fachri Fachrudin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini