TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permintaan terpidana kasus korupsi BLBI (Bantuan Langsung Bank Indonesia) pada Bank Modern, Samadikun Hartono untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 169 miliar mendapat penolakan tegas dari Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Menurut Prasetyo, dia telah meminta jajarannya agar tidak menuruti kemauan Samadikun terkait mekanisme pembayaran uang pengganti kerugian negara.
"Empat tahun malah mintanya, kami tidak mau seperti itu ya. Itu permintaan dia, saya sebagai Jaksa Agung minta jaksa saya supaya untuk tidak ikut apa yang dikehendaki Samadikun," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/6/2016).
Prasetyo bahkan memerintahkan agar aset milik Samadikun langsung disita dan dilelang guna mengembalikan kerugian keuangan negara karena tindakannya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah telah menyanggupi permintaan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada Bank Modern, Samadikun Hartono untuk membayar uang pengganti dengan cicilan.
Arminsyah menyebutkan uang pengganti sebesar Rp 169,4 miliar akan dibayarkan Samadikun secara bertahap selama empat tahun.
"Dia menyanggupi melunasi uang pengganti. Denda sudah dibayar. Sementara bersedia membayar setiap tahunnya Rp 42 miliar, jadi (dibayar selama) empat tahun," kata Arminsyah di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Pembayaran uang pengganti kerugian negara dari Samadikun, jelas Arminsyah, akan dimulai pada bulan ini.
"Bulan ini 2 kali (pembayaran), bulan depan sekali lagi. Jadi Rp 21 miliar dan Rp 21miliar. Setelah itu, Rp 42 miliar tiga kali," kata Arminsyah.
Mekanisme pencicilan pembayaran uang pengganti, dinilai Arminsyah, tidak menyalahi peraturan yang ada.
Meski demikian, Arminsyah mengaku tetap meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat yang menangani kasus ini agar tetap mencari aset Samadikun.
"Kami tetap mencari aset dia, ada yang lain atau tidak. Nanti kita minta bantuan intelijen," katanya.
Selain itu, Jampidsus juga meminta bawahanya agar uang pengganti dari Samadikun bisa lunas sebelum masa tahanan badannya selesai.
Meski sempat dikabulkan permintaannya untuk mencicil, tapi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku eksekutor Samadikun menyebutkan mantan buron itu masih belum menunaikan kewajibannya.
Sebagai informasi, buronan terpidana kasus penyelewengan dana BLBI, Samadikun Hartono ditangkap otoritas Tiongkok bekerjasama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) RI di Shanghai pada 14 April 2016.
Ia berhasil dibawa ke Indonesia pada 21 April 2016 setelah 13 tahun dalam pelarian di luar negeri.