Laporan Puspen TNI
TRIBUNNEWS.COM, RIAU - Komando Resort Militer (Korem) 031/Wirabima menerima 33 pucuk Senjata Api Rakitan Laras Panjang dari masyarakat Batu Ampar, Kec. Kemuning, Kab. Inhil, Provinsi Riau. Penyerahan senjata tersebut disaksikan langsung oleh Komandan Korem (Danrem) 031/Wirabima Brigjen TNI Nurendi M.Si (Han), bertempat di Markas Korem 0341/Inhil Jl. Sultan Syarif Kasim, Kab. Inhil, Provinsi Riau, Kamis (9/6/2016).
Danrem 031/Wirabima Brigjen TNI Nurendi M.Si (Han) mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan kepada pihak TNI. “Kepemilikan senjata api illegal dilarang oleh UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ucapnya.
Turut hadir dalam acara tersebut diantaranya, Camat Kemunig Bapak Dwi Budianto, Dandim 0314/Inhil Letkol Inf J. Hadiyanto, Danramil 07/Selensen Kapten Arm Syahrul, Kapolsek Kemuning Kompol Taufik Suardi, Lurah Selensen Bapak Suarta serta Tokoh Agama dan Masyarakat Kemuning.
Dalam kesempatan yang baik ini, “atas nama Pangdam I/Bukit Barisan, Korem 031/Wirabima dan Kapolda Riau, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kec. Kemuning Kab. Inhil atas penyerahan 33 senjata api rakitan ini,” ujar Danrem 031/Wirabima.
“Kami akan mengekspos kegiatan ini dan menghimbau agar masyarakat dari daerah lain ikut menyadari akan bahaya senjata rakitan, sehingga masyarakat mau dan ikhlas menyerahkan kepada pihak yang berwajib,” kata Brigjen TNI Nurendi M.Si (Han).