TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik dan Keamanan, Kusnanto Anggoro sepakat harus ada klausul tentang Badan Pengawas dalam RUU Terorisme.
Badan Pengawas, dimaksudkan untuk mengawasi semua kegiatan dari aparat penegak hukum termasuk TNI/Polri saat melakukan tindakan kepada terduga teroris.
"Iya saya sepakat harus ada Badan Pengawas tersebut. Supaya tidak ada lagi penegak hukum yang melakukan kriminalisasi," ujarnya saat ditemui di Kantor Para Syindicate, Jakarta, Jumat (10/6/2016)
Dia menjelaskan, selama ini RUU Terorisme selalu mempermasalahkan mengenai terduga teroris, bukan kepada aparat yang melakukan tindakan kepada terduga.
"Tidak ada hukuman apa kepada para aparat yang salah mengidentifikasi para tersangka. Ini selalu luput dari undang-undang," tambahnya.
Hadirnya Badan Pengawas akan menjadi satu-satunya cara bagi publik mendapatkan proteksi dari berlebihnya kewenangan aparat dari undang-undang tersebut.
"Kalaupun ada hukuman, hukuman itu sifatnya internal dan masyarakat tidak mengetahui bagaimana jalannya persidangan atau hukuman apa yang telah diberikan," kata Kusnanto.