News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Mahkamah Agung

IPW: Kalau Polri Tak Serahkan 4 Anggotanya Sama Dengan Melecehkan KPK

Penulis: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Neta S Pane

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Empat polisi yang dipanggil KPK untuk memberi kesaksian dalam kasus dugaan suap di PN Jakpus diharapkan taat hukum, dan segera memenuhi panggilan lembaga anti rasuah itu dan jangan menghindar atas nama tugas, apalagi melecehkan KPK. Jika dilecehkan, KPK sebaiknya melakukan pemanggilan paksa kepada keempat polisi itu.

Indonesia Police Wacth (IPW) mengimbau, keempat polisi itu menghargai proses hukum yang sedang dilakukan KPK, sehingga mereka kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan sebagai bagian dari kesadaran hukum, mengingat mereka adalah aparat penegak hukum.

Neta S Pane, Ketua Presidium Ind Police Watch mengatakan, selain itu, Kapolri perlu memberikan respon terhadap panggilan KPK itu, dengan cara memberikan penjelasan bahwa keempat polisi itu sedang bertugas di Poso dan berjanji segera menarik keempat anggotanya itu dari medan tugas, untuk kemudian menjalani pemeriksan di KPK.

"Dengan demikian tidak ada kesan Polri meremehkan panggilan KPK. Sebaliknya, jika Polri maupun keempat polisi itu tidak merespon dan mengabaikan panggilan tsb, KPK harus melakukan tindakan tegas. Yakni melakukan panggilan paksa ataupun penjemputan paksa kepada keempatnya," kata Neta dalam rilisnya.

Keempat polisi tersebut adalah Brigadir Ari Kuswanto, Brigadir Dwianto Budiawan, Brigadir Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto. Mereka akan diperiksa terkait dengan tersangka Doddy Ariyanto Supeno.

Rencananya, keempatnya diperiksa untuk mendalami keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Untuk menghindari hal-hal negatif Polri harus mendorong keempatnya segera mematuhi proses hukum. Jika tidak, alangkah arogannya Polri, jika anggotanya yang berpangkat brigadir saja bisa mengabaikan dan melecehkan panggilan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini