TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan selain di Kota Serang Provinsi Banten, ada sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap mengarah ke intoleransi terhadap keberagaman umat beragama.
"Seperti di Bogor, Bengkulu, Lebak, dan Padang. Itu harus jelas alasannya. Apakah betul semua penduduknya 100 persen Muslim," ujar Tjahjo di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Untuk mengurangi perilaku intoleransi tersebut, Tjahjo mengungkapkan dirinya akan membuat surat edaran kepada kepala daerah agar lebih berhati-hati terhadap Perda yang demikian.
"Apakah itu surat edaran, intruksi bupati/wali kota, gubernur, Perda yang bernuansa menggangu kemajemukan bangsa dan toleransi itu harus hati-hati," kata Tjahjo.
Kedepannya, Tjahjo mengharapkan penyusunan Perda yang dianggap sensitif tersebut dilakukan secara hati-hati.
"Karena fungsi yang sensitif tadi bagaimana pengawasannya, himbauannya dan pembatasannya. Misalnya membatasi orang untuk berjualan terbuka. Warungnya ditutup depannya pakai tirai agar enggak kelihatan," kata Tjahjo.