News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kementerian PU

KPK Belum Tahan Andi Taufan Tiro

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andi Taufan Tiro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Lasarus langsung ngacir usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Politikus PDI Perjuangan itu berjalan terus berusaha  menghindari wartawan terkait suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Tidak berselang lama, anggota Komisi V dari fraksi Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro juga selesai diperiksa penyidik.

Seperti kejadian sebelumnya, Andi yang sudah jadi tersangka selalu bungkam usai diperiksa.

Baik Andi dan Lasarus hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari‎.

Selain Lasarus dan Andi, penyidik juga memanggil A Bakrie HM dari fraksi PAN, Mohamad Toha dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Kemudian Musa Zainudin, Fathan, Alamudin Dimyati Rois dari fraksi Partai Kebangkatin Bangsa.

Nama-nama tersebut bukanlah nama-nama asing di KPK.

Hampir semua nama tersebut telah berulang kali diperiksa lembaga antirasuah itu.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.

Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari‎, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Tersangka yang sudah menjalani persidangan adala Abdul Khoir. Dia didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.

Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, 1,67 juta Dolar Singpura, dan 72,7 ribu Dolar Amerika.

Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini