News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap PK

Empat Polisi Pengawal Nurhadi akan Diperiksa di Polres Poso

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman meninggalkan gedung KPK usai memenuhi panggilan di Jakarta, Selasa (24/5/2016). Nurhadi diperiksa selama 7 jam sebagai saksi terkait pengusutan kasus dugaan suap pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sempat mangkir dari beberapa kali panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), empat anggota Polri yang juga pengawal sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi hingga kini masih berada di Poso melaksanakan Operasi Tinombala.

Penyidik KPK dan Polri sudah berkoordinasi agar keempat anggota polisi itu bisa diperiksa, karena diduga mengetahui adanya suap kepada Panitera atau Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan rencananya keempat anggota itu yakni Brigadir Polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho dan Ipda Andi Yulianto akan diperiksa di Poso.

"Sudah dilakukan koordinasi dan dicari jalan keluar yakni dilakukan pemeriksaan di Poso secara bergantian," terang Boy, Selasa (14/6/2016).

Mantan Kapolda Banten ini menuturkan kemungkinan keempatnya akan diperiksa secara bertahap di Polres Poso sebagai saksi untuk Doddy Aryanto Supeno. Namun kapan waktu pemeriksaan, yang menentukan dari KPK.

"Waktu pemeriksaan nanti tergantung jadwal penyidik KPK yang akan melakukan pemeriksaan, bukan dari kami," bebernya.

Seperti diketahui, KPK sebelumnya menangkap Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016.

Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount Enterprise Internasional.

Suap tersebut terkait pengajuan peninjauan kembali putusan pailit AcrossAsia Limited melawan PT First Media Tbk yang terdaftar sebagai anak perusahaan Lippo Group.

Berkas pemohonan PK itu diketahui dikirim ke MA pada 11 April 2016.

Berdasarkan sumber Tribun, Nurhadi ā€ˇpernah menelepon Edy agar segera memproses pendaftaran tersebut.

Atas kasus ini, Nurhadi telah dicegah bepergian ke luar negeri. Dari rumahnya penyidik KPK berhasil menyita uang senilai Rp 1,7 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini