TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Michael Wattiwena mengaku tidak tahu menahu terkait adanya bagi-bagi uang ke Komisi V dari pengusaha Abdul Khoir.
Wattimena mengatakan tidak pernah mendengar mengenai uang suap puluhan miliar rupiah dari Khoir terkait proyek pengadaan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
"Enggak ada, enggak ada," kata Wattimena usai diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Wattimena hanya menjawab sekadarnya mengenai pemeriksaannya hari ini.
Ketika ditanya mengenai pembahasan dana aspirasi saat kunjungan kerja Komisi V ke Maluku, dia hanya tertawa.
Wattimena berdalih semua yang dia ketahui sudah disampaikan saat menjawab 25 pertanyaan dari penyidik.
"Sudah berikan keterangan 25 pertanyaan, sudah kami sampaikan ke penyidik ya," tukas politikus Partai Demokrat itu.
Wattimena hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Kemen PUPR, Amran Hi Mustary.
Sebelumnya dia diperiksa untuk tersangka rekannya di Komisi V Damayanti Wisnu Putranti.
Damayanti sendiri menyebutkan Wattimena ikut kunjungan kerja Komisi V ke Pulau Seram bersama 19 anggota Komisi V ainnya.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir memberikan uang suap puluhan miliar rupiah kepada sejumlah anggota Komisi V DPR RI dan pejabat Kementerian PUPR.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa sejumlah nama anggota Komisi V DPR yang disebut menerima suap yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN serta Musa Zainuddin dari Fraksi PKB serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) lX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hl Mustary.