TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Joko Widodo tengah berupaya untuk meningkatkan perlindungan pada anak.
Bahkan beberapa waktu lalu presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2016 yang menambahkan hukuman pemberatan kebiri untuk pelaku kekerasan seksual pada anak.
Namun setelah regulasi itu keluar, secara umum, tindak kejahatan yang menempatkan anak sebagai korban justru meningkat.
Data dari Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan satu hari setelah Perppu perlindungan dikeluarkan, 26 Mei 2016, jumlah kejahatan terhadap anak malah meningkat.
"Kejahatan pada anak menjadi peringkat ketiga dari seluruh tindak pidana yang terjadi," kata Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Djoko Setiono usai diskusi di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Sejak regulasi tersebut dikeluarkan jumlah kejahatan terhadap perlindungan anak justru meningkat sebanyak 1508 kasus.
"Peningkatan dengan jumlah sebesar ini bukan hal biasa," kata Djoko.