Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik yang terjadi di dalam tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih belum selesai di Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ini, MK mengagendakan mendengarkan keterangan saksi/ahli pada uji materi UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang digugat oleh PPP kubu Djan Faridz.
Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa dirinya tidak akan masuk dalam perselisihan internal partai berlambang Kabah tersebut.
"Saya melihat norma-norma hukum yang mengatur tentang prosedur pengesahan pengubahan susunan pengurus parpol oleh Menkumham tentang kepartaian," ujarnya di Kantor MK, Jakarta, Selasa (14/6/2016)
Dia yang pernah menjadi tim perumus undang-undang partai politik menjelaskan bahwa UU Parpol dibuat agar tidak ada lagi tekanan atau intervensi dari pemerintah sebagaimana yang dilakukan pada orde baru.
Yusril mengakui bahwa dalam beberapa pasal, memang terdapat multitafsir sehingga ada anggapan Menkumham dapat mengesahkan kepengurusan yang lain meski partai sudah menjalani AD/ART yang dibuat dari internal partai.
"Padahal yang kita inginkan pada saat itu, pemerintah netral tidak memihak tidak ikut campur tangan tidak mengesahkan kepengurusan yang lain," tambahnya.
Gugatan terhadap undang-undang partai politik oleh PPP kubu Djan Faridz dilayangkan karena Menkumham tidak mengesahkan kepengurusan Djan Faridz meski keputusan pengadilan Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat menyatakan bahwa kubu Djan Faridz merupakan kepengurusan yang sah.