TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem Amelia Anggraini menyatakan Komisi IX perlu segera memanggil Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Hal ini dibutuhkan untuk mendengarkan alasan mengapa mereka menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Iya, Komisi IX harus segera memanggil IDI meminta penjelasannya," katanya di gedung Nusantara I Senayan, Selasa (14/6/2016).
Menurutnya, keterangan IDI diperlukan karena mereka pasti memiliki alasan medis dan etis terkait sikapnya.
Selain itu juga untuk mengetahui mengapa setelah Perppu diteken, IDI baru bersikap terhadap hukum kebiri.
"Saya pikir juga perlu keterangan dari IDI terkait hal tersebut, bisa jadi mereka tidak dilibatkan dalam pembahasan (Perppu)," ujar legislator asal Jawa Tengah ini.
Selain IDI, kata Amel, Komisi IX juga perlu mengundang dan mendengarkan keterangan kalangan masyarakat yang mengkritisi hukuman kebiri ini.
Sementara itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Perppu Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak hingga hari ini belum juga dikirimkan ke DPR.
"Artinya, belum diketahui apakah DPR akan menolak atau menerima perppu tersebut menjadi undang-undang," cetus Amel.
Juru bicara Presiden Johan Budi menyatakan, paling lambat Kamis pekan ini Perppu baru akan dikirim ke DPR.
DPR nantinya akan memutuskan apakah menolak atau menerima perppu untuk menjadi undang-undang.