TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak melindungi seseorang dalam kasus Sumber Waras.
Hal itu terkait dengan pernyataan KPK yang belum menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.
"Kami tidak ingin melindungi siapa saja. Kami mau profesional. Kami juga ingin betul-betul bekerjasama dengan BPK," kata Komisioner KPK La Ode Muhammad Syarief saat rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
La Ode mengatakan pihaknya sudah mengetahui akan ditanya mengenai kaus Sumber Waras saat mendapatkan surat dari DPR.
Ia mengatakan KPK mengetahui lebih dari yang dimiliki anggota DPR. Begitu pula dengan data-data kasus Sumber Waras.
"Kami sudah melakukan penyelidikan. Penyelidikan forensik kami sudah meminta PPATK. Kami ingin tetap berani, jujur, dan hebat kemudian independen," katanya.
La Ode menuturkan Pimpinan KPK meminta audit investigatif bila menerima laporan dugaan koruspsi.
Lalu, audit investigatif tersebut diberikan kepada Pimpinan KPK yang lama.
"Hasil audit investigatif itu digunakan penyelidik KPK untuk dilihat perbuatan melawan hukumnya," ujarnya.
Bila cukup, maka kasus tersebut maka ditingkatkan ke penyidikan. KPK kemudian meminta BPK melakukan penilaian kerugian negara. "Ini masih penyelidikan," kata La Ode.
Ia mengungkapkan sebanyak 90 persen keberhasilan KPK itu juga didukung BPK. KPK, kata La Ode, tidak memiliki masalah dengan BPK.
"Tapi khusus untuk kasus ini agak unik kalau kita lihat asal-muasalnya," ujarnya.
Oleh karenanya, La Ode menuturkan pihaknya akan bertemu BPK untuk membahas kasus tersebut.
"Penyelidik kami juga pernah melakukan gelar perkara bersama BPK. Sampai hari ini KPK belum bisa meningkatkan kasus ini pada tingkat penyidikan," ujarnya.