Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan hasil pemeriksaan pada empat tersangka teroris yang ditangkap di Kenjeran, Surabaya pada Rabu (8/6/2016) lalu terungkap mereka akan melakukan aksi bom bunuh diri pada tiga pos polisi di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
Hal ini turut dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, Rabu (15/6/2016) di Mabes Polri.
Dibeberkan Boy, tiga pos polisi yang berencana dibom yakni Polres Tanjung Perak Surabaya, Pos Polisi Jalan Darmo, Pos Polisi Jalan Basuki Rahmat dan Pos Polisi Taman Bungkul.
"Mereka ini melakukan penyerangan pada negara melalui kepolisian. Karena dianggap polisi melakukan kegiatan berantas teror. Memang sasarannya ditujukan pada polisi yang tengah bertugas," tutur Boy.
Untuk diketahui, Rabu (8/6/2016) di Kenjeran Surabaya, Jawa Timur, Densus 88 Mabes Polri melakukan penangkapan pada empat terduga teroris yakni Prio Hadi Purnomo (PHP) , Jefri atau Befri (JR), Feri Novendi (FN) dan Sali (S). Kini keempatnya jadi tersangka dan ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Prio, Jefri atau Befri dan Feri dikenakan Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 7 dan Pasal 9.
Sedangkan Sali as Abah (SS) dikenakan Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pasal 7, Pasal 13 huruf B dan C.
Selain mengamankan mereka, Densus 88 juga menyita beberapa barang bukti yakni tiga bom, senjata api rakitan berikut amunisi, senjata api laras panjang, bahan peledak jenis high explosive, cairan kimia, kabel, alat pembuat bom, ponsel sebagai alat pemicu dan sangkur.
Berdasarkan pemeriksaan sementara tiga tersangka yakni PHP, JR, dan FN berniat menjadi pengantin atau pelaku bom bunuh diri di beberapa publik area dan kantor kepolisian di wilayah Surabaya.
Dua dari empat terduga teroris yang ditangkap di Kenjeran, Surabaya yakni Prio Hadi Purnomo (PHP) dan Jefri (JR) ternyata mantan napi di Lapas Porong, Jawa Timur.
Prio merupakan mantan napi Lapas Porong kasus narkoba. Begitu juga dengan Jefri, bahkan Jefri pernah juga menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Malang kasus pengeroyokan dan KDRT.
Keduanya berkenalan dengan beberapa pelaku kasus teror yang juga berada di Lapas Porong yakni Shibgho, kasus perampokan CIMN Niaga dan Moh Sholeh kasus Bom Cimanggis.