TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Selain mewajibkan membayar denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga mengembalikan sejumlah aset mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap mantan anggota DPR RI tersebut.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menuntut pidana 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan harta kekayaannya senilai Rp 600 miliar sejak awal penyidikan dirampas untuk negara.
Hakim juga memutus mengembalikan enam item harta Nazaruddin, antara lain kebun sawit dan bangunan di Riau, apartemen di Rasuna Said, asuransi AXA, satu unit rumah di kawasan Alam Sutera dan sebuah jam tangan.
Penasehat hukum Nazaruddin, Elza Syarief mengatakan nilai aset Nazaruddin yang dikembalikan tidak sampai Rp 100 miliar.
"Jauh sekali dari Rp 100 miliar. Saya belum tahu pasti rincian dan nilainya," katanya.
Dalam pertimbangan hakim menjatuhkan vonis ada yang memberatkan dan meringankan. Antara lain, Nazaruddin dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Selain itu, hasil uang yang dikorupsi dalam jumlah besar.
Sementara, hal yang meringankan yakni, Nazaruddin telah dipidana dalam kasus korupsi, mempunyai tanggungan keluarga, dan berstatus justice collabolator, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK.
Nazaruddin dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Nazaruddin dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.