News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Suap Saipul Jamil

Biar Hukumannya Diringankan, Saipul Jamil Diduga Jual Rumah Suap Panitera Rp 500 Juta

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pencabulan, Saipul Jamil saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/6/2016). Saipul Jamil divonis 3 tahun hukuman penjara dipotong masa tahanan. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa artis dan penyanyi Saipul Jamil.

Pemeriksaan tersebut lantaran Saipul diduga sebagai penyedia dana suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

"Nanti penetapan tersangkanya penyidik akan melakukan pemeriksaan dulu kepada yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Berhubung Saipul masih berstatus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, maka KPK akan melakukan bon tahanan untuk memeriksa Saipul.

"Akan koordinasi untuk menghadirkan yang bersangkutan," kata dia.

Basaria mengatakan Saipul menjual rumahnya untuk menyediakan dana tersebut.

Dia menjanjikan uang Rp 500 juta untuk mendapatkan vonis serendah mungkin.

Namun, penyidik KPK hanya memastikan uang tersebut berjumlah 250 juta.

"Dalam lidik yang dilakukan anggota (penyidik, red) mereka menjajikan 500 juta tapi yang ditemukan 250 juta," ungkap Basaria.

Sebenarnya, KPK menemukan uang lainnya berjumlah 500 juta di dalam mobil Rohadi. Namun, hingga saat ini belum diketahuai peruntukan uang tersebut.

Pada kasus OTT tersebut, KPK menangkap tujuh orang. Dari tujuh orang tersebut, penyidik hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut adalah Berthanatalia Ruruk Kariman, Samsul Hidayatullah, Kasman Sangaji dan Rohadi.

Bertha dan Kasman adalah tim pengacara Saipul Jamil yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kepada Rohadi disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kepada Samsul dan dua pengacara Saipul, Bertha dan Kasman, sebagai pemberi disangkakan melangar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Tiga orang lainnya yang ditangkap adalah Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat Dolly Siregar dan dua orang sopir. Namun ketiganya dipulangkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini