Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Sutiyoso menanggapi wacana Kementerian Pertahanan membentuk badan intelijen pertahanan.
Menurutnya, dalam UU memang memungkinkan kementerian memliki intelijen.
"Tetapi dalam UU BIN itu disebutkan penyelenggara intelijen pertahanan itu adalah TNI dalam hal ini BAIS (Badan Intelijen Strategis)," kata Sutiyoso di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan, BIN adalah koordinator semua intelijen yang ada di negeri ini baik itu di lembaga Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Kementerian dan non Kementerian.
Di tingkat pusat kata Sutiyoso itu namanya Kominpus (komite intelijen pusat) dan dipimpin langsung Kepala BIN.
"Lalu di daerah itu namanya Komite Intelijen daerah, yang pimpin Kabinda. Jadi di daerah misalnya intelijen Kodam, Polda, Bea Cukai yang ada di sana koordinatornya Kabinda," ujarnya.
Masih kata Sutiyoso, dalam Undang Undang disebutkan juga Kominpus paling tidak sebulan sekali rapat melakukan koordinasi dan dapat dilakukan kapan saja kalau itu mendesak.
Dalam pasal berikutnya disebutkan juga bahwa para peserta rapat wajib melaporkan ke pimpinan lembaganya masing-masing.
"Mungkin dalam konteks ini merasa Kementerian Pertahanan belum dapat info itu. Asumsi saya dapat dari Bais itu tadi kan," katanya.