News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PKS Desak Mendagri Transparan Soal Pembatalan 3.143 Perda

Penulis: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi PKS Almuzammil Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf mendesak Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengumumkan kepada masyarakat peraturan daerah (Perda) mana saja yang dibatalkan oleh Pemerintah.

“Pemerintah harus transparan karena Pemda, DPRD, dan masyarakat ingin mengetahui perda mana saja yang telah dibatalkan. Mereka juga ingin mengetahui argumentasi dan hasil kajian dari pembatalan 3.143 perda oleh Kemendagri,” kata politisi PKS dalam keterangan persnya, Kamis (16/6/2016).

Ketua Bidang Polhukam DPP PKS ini menjelaskan pentingnya Pemda dan DPRD mengetahui perda yang dibatalkan karena dalam UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mereka hanya memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan kepada Pemerintah Pusat.

“Pada Pasal 251 ayat 7 dan 8 disebutkan jika Pemda menolak keputusan Perda yang dibatalkan oleh Pemerintah dengan alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan maka Pemda dapat mengajukan keberatan kepada Presiden dan Menteri paling lambat 14 hari sejak keputusan perda itu diterima,” kata Muzzammil.

Selain itu kata Muzzammil, informasi perda mana saja yang dibatalkan perlu segera diketahui dan direspon segera oleh Pemda karena jika Perda yang dibatalkan tersebut tetap diberlakukan maka menurut Pasal 252 akan diberikan sanksi penundaan evaluasi rancangan Perda dan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan selama tiga bulan hak-hak keuangan bagi kepala daerah dan DPRD terkait.

“Sanksi berat lainnya adalah penundaan atau pemotongan DAU dan/atau DBH bagi Daerah bersangkutan. Jadi Pemda dan DPRD terkait sangat berkepentingan dan memiliki hak untuk mengetahui lebih awal perda yang dibatalkan,” ujarnya.

Menurut Muzzammil, seharusnya Pemerintah tidak boleh semena-mena dalam mencabut perda karena dalam melihat kualitas perda tidak boleh hanya menyalahkan pemda dan DPRD tapi perlu juga mengevaluasi kerja Kemenkumham yang memiliki tugas pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi perancangan perda.

“Jadi perlu ada evaluasi ke dalam apakah semua Kementerian sudah bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” katanya.

Menurut Muzzammil, saat ini Pemda, DPRD, dan masyarakat mempertanyakan informasi yang beredar bahwa perda yang dicabut termasuk perda yang berisi tentang moralitas, religiusitas, dan yang sesuai dengan kearifan lokal.

“Kita menghormati kekhasan Bali untuk nyepi sebagai bagian dari bhineka tunggal ika maka kita harus hormati juga fenomena kearifan lokal di daerah-daerah lain,” ujar Alumni Ilmu Politik UI ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini