News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Gagalkan Peredaran 1,6 Ton Ganja dan 41 Kg Sabu

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap sindikat narkoba yang melibatkan jaringan internasional.

Dalam kasus ini, sebanyak 1,6 ton ganja dan 41 Kg sabu berhasil diamankan dari para pelaku.

Sindikat tersebut diketahui berasal dari tiga jaringan yang berbeda yang di dalamnya melibatkan warga negara asing (WNA) asal Kanada dan Tiongkok.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigjen Pol Dharma Pongrekun mengatakan, sindikat pertama yakni jaringan yang memasok ganja seberat 1,6 ton dari Medan ke Jakarta dengan modus pengiriman menggunakan truk dan jalur laut.

"Sindikat pertama itu 1,6 ton ganja yang dibawa dari Medan-Jambi-Lampung tujuan Jakarta. Saat di Lampung, tim kami berhasil menangkap truk dan dua pengendaranya. Kami kembangkan ke Parung, Bogor, ada 12 tersangka yang ditangkap," kata Dharma di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (16/6/2016).

Menurutnya, sindikat selanjutnya yang berhasil ditangkap ialah yang melibatkan dua jaringan yang berbeda. Gembong pertama, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 24 Kilogram sabu di kawasan Glodok dengan tersangka satu warga negara Taiwan dan seorang warga negara Indonesia (WNI) dan tambahan satu kilogram sabu di sekitaran lokasi yang sama.

"Jadi untuk yang 24 kilogram itu modus operandinya adalah sabu ditempatkan ke dalam packing (kemasan) Teh Cina," katanya.

Lebih lanjut Dharma menyebutkan, untuk jaringan selanjutnya yakni petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 16 kiligram di kawasan Pluit yang ditaruh di dalam sebuah mobil jenis Toyota Kijang yang diparkir di lantai empat Mal Emporium Pluit.

"Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menangkap warga negara Kanada dan warga negara Indonesia (WNI)," ujarnya.

Dharma menyampaikan, seluruh narkoba itu untuk sementara ini diduga dikirim via jalur laut untuk dipasarkan di sejumlah wilayah di Ibu Kota Jakarta.

Sementara itu, dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku sebanyak 17 orang dengan barang bukti 1,6 ton ganja dan 41 kilogram sabu. Adapun para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini