TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Saipul Jamil membantah berinisiatif menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Melalui kuasa hukumnya, Berthanatalia Ruruk Kariman, suap tersebut diminta oleh panitera PN Jakarta Utara.
"Rohadi yang minta," ujar Berta di KPK, Jakarta, Kamis (17/6/2016).
Bertha dan Rohadi adalah dua dari tujuh orang yang ditangkap KPK. Keduanya ditangkap usai transaksi Rp 250 juta.
KPK menyebutkan uang tersebut digunakan agar vonis Saipul yang menjadi terdakwa kasus percabulan di bawah umur mendapat vonis seringan mungkin.
Terbukti, Saipul yang dituntut tujuh tahun hanya divonis tiga tahun. Saipul diduga menjanjikan uang Rp 500 juta terkait vonis ringan itu.