TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat militer Susaningtyas Kertopati menilai secara substansi keinginan membentuk satuan intelijen di Kementerian Pertahanan dapat dipahami. Karena menurutnya, di beberapa negara juga memiliki hal serupa.
"Namun kita jangan secara otomatis menirunya, bila itu didirikan harus sesuai dengan UU dan peraturan maupun nomenklatur yang sudah disahkan sebelumnya," kata Susaningtyas melalui pesan singkatnya, Jumat (17/6/2016).
Susaningtyas menuturkan, Menteri Pertahanan sah-sah saja membentuk satuan tugas intelijen sendiri mengingat eskalasi ancaman pertahanan dan negara begitu fluktuatif baik dari dalam maupun luar negeri.
Namun, pembentukan badan intelijen tersebut harus dikoordinasikan dengan lembaga intelijen yang sudah ada utamanya BIN, Bais dan BIK Polri.
"Bila tupoksinya tumpang tindih, maka justru akan timbulkan tarik menarik temuan dalam siklus intelijen yang intinya laksanakan Lid-Pam-Gal (penyelidikan, pengamanan dan penggalangan)," tutur wanita yang akrab disapa Nuning itu.
Hal penting yang menurut Nuning patut dipertanyakan dalam pembentukan badan intelijen pertahanan itu adalah dasar akademik dan hukum dari ide munculnya Satgas intelijen tersebut.
Dikatakannya, soal cukup atau tidak jumlah lembaga intelijen kita, menurutnya bukan dilihat dari jumlah lembaganya melainkan dari koordinasinya.
"Selama ini hal tersebut (koordinasi) yang membuat penanganan intelijen kita kurang holistik karena sering munculnya ego sektoral masing-masing badan intel, sehingga koordinasinya kurang," tandasnya.
Soal & Kunci Jawaban Buku Latihan Matematika Kelas 5 SD Halaman 41 Kurikulum Merdeka : Latihan Bab 3
15 Latihan Soal Bahasa Indonesia Kelas 4 SD BAB 4 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Meliuk dan Menerjang