Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komjen Pol Tito Karnavian mempunyai sejumlah catatan prestasi sehingga diajukan Presiden Joko Widodo kepada DPR RI sebagai calon Kapolri.
Namun, lulusan akademi kepolisian tahun 1987 itu bukan tanpa cacat.
Satu tindak kriminalisasi yang diduga dilakukan kepada 26 buruh, dua pengabdi hukum LBH, dan seorang mahasiswa saat aksi unjuk rasa buruh di depan Istana Negara pada 20 Oktober 2015.
“Dia diuntungkan Budi Gunawan dan Budi Waseso yang rejected (ditolak,-red) publik. Tito Kanarvian diuntungkan, tetapi bukan zona bebas masalah. Lihat catatan sejarah kerja di polisi ada sejumlah hal dipertanyakan,” tutur Koordinator Kontras, Haris Azhar, Minggu (19/6/2016).
Sementara itu, kuasa hukum publik LBH Jakarta, Ihsan Zaky, mengatakan Tito Karnavian dinilai sebagai orang yang harus bertanggung jawab terhadap penangkapan dan proses hukum kepada puluhan orang yang mengikuti aksi unjuk rasa buruh.
Saat itu, pria asal Palembang, Sumatera Selatan tersebut masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
“Itu tindakan antidemokrasi dan menggambarkan memilih pendekatan kekuasaan dalam menangani buruh yang menyampaikan pendapat."
"Ini disayangkan karena era demokrasi seorang Kapolda Metro Jaya melakukan kriminalisasi dengan pendekatan kekuasaan,” kata dia.
Dia mengklaim pendekatan hukum yang dilakukan merupakan upaya untuk membungkam hak kebebasan berpendapat para buruh.
“Ada motif lain di belakang. Kriminalisasi buruh untuk membungkan buruh,” katanya.