Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana tugas (Plt) Bupati Subang Imas Aryumningsih.
Imas akan dimintai keterangannya untuk tersangka Bupati Subang Ojang Sohandi.
"Diperiksa untuk Pak Ojang," kata Imas di KPK, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Selain Imas, turut juga hadir beberapa PNS dari Pemerintah Kabupaten Subang.
Mereka telah tiba di KPK sejak pagi.
Seperti diketahui, pada kasus tersebut, KPK menetapkan Bupati Subang, Ojang Sohandi, Jaksa di Kejati Jawa Barat Deviyanti Rochaeni, dan Fahri Nurmallo, Lenih Marliani, dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Subang, Jajang Abdul Holik sebagai tersangka.
Ojang melalui Lenih selaku istri Jajang memberikan sejumlah uang hingga Rp 528 juta kepada jaksa Deviyanti.
Uang suap itu diberikan agar Ojang tak terjerat dalam perkara korupsi dana Jamkesmas serta tidak menuntut hukuman yang berat terhadap terdakwa Jajang.
Ojang, Lenih, dan Jajang diduga sebagai pemberi suap.
Sementara itu Devi dan Fahri diduga sebagai penerima suap.
Selain itu, KPK juga menetapkan Ojang sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi setelah penyidik menemukan uang Rp 385 juta di dalam mobilnya
.