TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Harry Azhar Aziz mengatakan bahwa hasil audit investigasi oleh BPK sudah final dan mengikat sehingga tidak akan ada lagi audit lanjutan.
Hal itu dikatakan untuk menanggapi dari adanya permintaan untuk melakukan audit sekali lagi tentang pembelian lahan Sumber Waras oleh pemda DKI Jakarta.
"Hasil audit sudah final dan mengikat, tidak ada lagi audit yang lain," ujarnya dengan nada suara meninggi di Kantor BPK, Jakarta, Senin (20/6/2016)
Dia menjelaskan bahwa yang berhak untuk melakukan proses tindak lanjut dari hasil temuan BPK merupakan lembaga penegak hukum yang ada seperti kepolisian, KPK dan kejaksaan.
Harry juga menyampaikan adanya keinginan membuka hasil audit investigastif dari BPK yang diminta oleh KPK beberapa waktu lalu hanya dapat dibuka oleh pengadilan karena sifatnya Projustitia.
"Tidak bisa mau segenting apapun kami buka audit investigatif itu. Harus pengadilan atau lembaga penegak hukum. Bukan kami yang buka sendiri," katanya.