News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Samadikun Hartono Baru Bayar Denda Rp 21 Miliar

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono (kanan) dikawal Kepala BIN Sutiyoso (kedua kiri) serta pengawal lainnya usai turun dari pesawat di Bandara Halim PK, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Keinginan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menerima pembayaran denda secara tunai dari Samadikun Hartono, terpidana perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), masih jauh dari harapan.

Hingga saat ini, belum ada kesepakatan pembayaran tunai. Malah, Samadikun baru membayarkan cicilan pertama uang denda sebesar Rp 21 miliar dari total denda Rp 169 miliar.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku, keberatan dengan tindakan keluarga Samadikun. "Jangan dicicil-cicil kalau mempunyai kemampuan membayar," katanya, Jumat (17/6/2016).

HM Prasetyo menilai pembayaran tunai akan lebih ringan dibandingkan dengan pembayaran dengan sistem cicil dengan menjaminkan aset. "Kalau tunai lebih enteng, tidak ada tunggakan lagi," imbuhnya.

Kejaksaan bakal mengambil langkah persuasif untuk mendorong keluarga Samadikun membayar denda secara tunai.

Asal tahu saja, untuk pembayaran uang pengganti tersebut Samadikun melalui keluarganya telah menjaminkan satu unit rumah di wilayah Menteng, Jakarta Pusat dan tanah seluas 1 ha di Jawa Barat.

Sebelumnya, Samadikun dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah bersepakat pembayaran uang denda dicicil hingga empat tahun.

Setiap tahunnya, Samadikun harus membayar Rp 42 miliar.

 
 
 
Reporter Tri Sulistiowati
Editor Dupla KS
 
TERPIDANA KASUS BLBI

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini