TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan pemeriksaan Ketua (non-aktif) PSSI La Nyalla Mattalitti terkait dugaan korupsi proyek Rumah Sakit Universitas Airlangga, Surabaya dan pengadaan alat kesehatannya pada 2010.
Menurut La Nyalla, pada pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana (Jampidsus), dia menjadi saksi untuk tersangka Fasichul Lisan yang dulu menjabat sebagai Rektor Universitas.
"Saya diperiksa sebagai saksinya Profesor Fasich (Rektor Unair) untuk kasus Unair," kata La Nyalla sambil berjalan masuk ke mobil tahanan Kejaksaan, Selasa (21/6/2016).
Terkait materi pemeriksaan La Nyalla tidak mau mengungkapkan.
Dia berdalih tidak tahu perihal dua proyek yang diduga merugikan negara.
"Tidak ada yang saya ketahui jelas. Masalah itu, tidak ada masalah," katanya.
Pemeriksaan La Nyalla untuk dugaan korupsi tersebut yang dilakukan KPK, bukan kali pertama.
Pada Maret 2015, KPK pernah memeriksa politisi Partai Golkar ini untuk kasus yang sama.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan RS Unair, KPK telah menetapkan Direktur Marketing PT. Anugrah Nusantara, Minarsih, dan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan, Bambang Giatno, sebagai tersangka. Keduanya diduga telah membuat negara merugi sebesar Rp 17 miliar dari proyek yang bernilai Rp 87 miliar.
Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi pembangunan RS Unair, KPK telah menetapkan mantan Rektor Unair Fasichul Lisan sebagai tersangka.
Pada kasus ini negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 85 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 300 miliar.
Sedangkan La Nyalla, saat ini menyandang dua status tersangka dan berada dalam tahanan Kejaksaan.
Di antaranya adalah dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Jawa Timur dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dua kasus ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.