TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa hakim Ifa Sudewi terkait perkara kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ifa adalah ketua majelis hakim terdakwa Saipul Jamil di PN Jakarta Utara.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Ifa akan dimintai keterangannya untuk tersangka Berthanatalia Ruruk Kariman.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BN (Berthanatalia)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (22/6/2016).
Pasca-penangkapan yang dilakukan KPK terhadap Panitera Muda PN Jakarta Utara, Rohadi, Ifa langsung menghadap ke Mahkamah Agung.
Melalui Kepala Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, Ifa kepada MA mengatakan pihaknya tidak terkait kasus tersebut. Ifa dan Hasoloan adalah majelis hakim kasus tersebut.
KPK mengatakan pihaknya masih menelurusi apakah uang dari Saipul Jamil tersebut juga mengalir ke jaksa dan hakim.
Uang Rp 250 juta yang diserahkan Saipul melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah disebut untuk vonis ringan.
Majelis hakim memvonis Saipul yang merupakan terdakwa percabulan di bawah umur dan hubungan sejenis tiga tahun dari tujuh tahun tuntutan jaksa.
Tidak berselang lama pascapembacaan putusan tersebut, Ifa dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur. (eri komar sinaga)