Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, BANYUMAS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi, mengapresiasi inovasi pelayanan publik di Polres Banyumas.
Ada tiga inovasi dilakukan di Polres Banyumas, yaitu SKCK online, aplikasi SIM online, dan e-complain. Tiga pelayanan itu menjadi unggulan Polres Banyumas, yang mengampu 1,9 penduduk di 27 kecamatan ini.
"Banyak terobosan dan inovasi yang bagus di Polres Banyumas," tutur Yuddy dalam safari ramadhan di Purwokerto, pada Rabu (22/6).
Oleh karena itu, Yuddy mendorong Kapolres Banyumas dan jajarannya untuk melaksanakan inovasi ini secara konsisten dan berkelanjutan. Sehingga masyarakat akan mencintai polisi.
Ada inovasi itu sejak awal 2016 membuat warga masyarakat Banyumas yang akan memperpanjang SIM tidak perlu mengantre, tetapi cukup dengan memanfaatkan aplikasi android.
Dari rumah, warga sudah bisa mengajukan permohonan perpanjangan SIM secara online. Demikian juga pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang juga sudah online.
Kapolres Banyumas, AKBP Gidion Arif Setiawan, mengatakan perpanjangan SIM online dapat diakses via website polresbabyumad.jsteng polri.co.id pada aplikasi SIM On-Your Finger (SOF).
"Kami sudah menetapkan standar waktu penerbitan perpanjangan SIM A dan SIM C. yakni limabelas menit," ujarnya.
Selama kurun waktu 10 menit sejak berkas persyaratan diterima dan dinyatakan lengkap atau sesuai persyaratan dan ketentuan berlaku, maka petugas loket registrasi perpanjangan SIM online dapat memproses perpanjangan SIM.
Selain tidak perlu mengantre, terobosan kreatif ini juga menghilangkan percaloan dalam proses pengurusan SIM.
Dari sekitar 1000 lebih pemohon perpanjangan SIM setiap bulan, saat ini sepertiga diantaranya sudah menggunakan aplikasi SIM online ini. Aplikasi ini, kalau diterapkan di seluruh Polres akan sangat membantu masyarakat.
"Kami yakin ini bisa diterapkan di semua Polres," kata dia.
Sistem online juga diterapkan untuk perpanjangan SKCK. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Polres Banyumas juga menerapkan aplikasi e-complaint atau pengaduan secara elektronik.
E-complaint diperuntukkan bagi masyarakat untuk mengirimkan laporan seperti kemacetan ataupun laporan lainnya. Bisa juga untuk mengirimkan laporan pelanggaran yang dilajukan oknum polisi.
"Masyarakat silakan menyampaikan laporan secara online. Akan kami tindak lanjuti," tambahnya.
Polres Banyumas merupakan salah satu dari empat Polres yang dijagokan sebagai institusi Polri dalam pembangunan zina integritas menujuvwilayah bebas korupsi (WBK). Menurut Gidion, tiga terobosan unggulan itu diharapkan bisa mendorong terwujudnya WBK di lngkungan Polri.