TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Feriyanto, supir taksi Blue Bird yang diduga menyebar konten provokatif di akun sosial media, dengan dua pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Ibnu Suud, Feriyanto juga didakwa melanggar Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan.
Jaksa menilai konten yang disebar Feriyanto telah menyebabkan kericuhan pada aksi unjuk rasa pengemudi taksi Blue Bird saat memprotes keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi telepon genggam pada Maret silam.
Feri dinilai telah mengirimkan pesan kepada sejumlah teman sesama pengendara taksi Blue Bird untuk bertindak radikal saat berunjuk rasa.
"Mengajurkan agar jangan lupa membawa benda-benda tumpul dan tajam, kalau perlu bawa bom molotov, antisipasi kalau Uber dan Grab lewat maka langsung dibantai," kata jaksa Ibnu saat membacakan dakwaan di Ruang Sidang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2016).
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Amat Khusaeri, jaksa menyebut tulisan Feriyanto telah membuat aksi di depan Istana Negara berakhir ricuh.
"Akibat perbuatan terdakwa yang mengirimkan berita ajakan bersifat propokatif melalui akun facebook feripay@gmail com miliknya menimbulkan demo besar-besaran di depan Istana Negara. Kemudian telah terjadinya gejolak serta kerusuhan ditengah masyarakat dengan adanya aksi pencegatan dan penghadangan," kata jaksa Ibnu.
Sebelumnya diberitakan, Feriyanto ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada 22 Maret 2016, setelah diduga menyebarkan pesan bernada provokatif melalui media sosial.
Dia dianggap bertanggung jawab atas kericuhan demonstrasi yang menentang keberadaan transportasi umum berbasis aplikasi telepon genggam.