TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Otoritas pelayaran nasional akhirnya melarang seluruh kapal berbendera merah putih untuk melayari perairan Filipina menyusul terjadinya penculikan kembali oleh pemberontak Abu Sayyaf di Filipina Selatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, A Tonny Budiono menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Maklumat Pelayaran No. 130/VI/DN-16 tanggal 24 Juni 2016 kepada seluruh kepala Unit PelaksanaTeknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia yang berisi larangan keras penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar menuju Filipina.
Ini setelah dipastikan telah terjadi penyanderaan terhadap tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) awak kapal Tugboat Charles 001 dan Tongkang Robby 152 milik PT. Rusianto Bersaudara oleh kelompok bersenjata di perairan Filipina Selatan.
Dalam maklumat pelayaran tersebut ditegaskan bahwa Syahbandar dilarang keras untuk menerbitkan SPB bagi semua kapal berbendera Indonesia yang akan berangkat menuju Filipina tanpater kecuali. Selain itu, DirjenPerhubungan Lautjuga memerintahkan kepada Kepala DistrikNavigasi untuk ikut mengantisipasi terulangnya kembali kejadian pembajakan/penyanderaan terhadap kapal-kapal Indonesia yang berlayar menuju atau melintasiperairan Filipina dengan memberdayakan peralatan navigasi yang dimiliki oleh Ditjen Hubla untuk melakukan pemantauan secara intensif.
“Masalah pembajakan ini merupakan hal yang serius dan tidak dapat ditoleransi lagi. Untuk itu saya minta kepada seluruh Kepala Distrik Navigasi agar menginstruksikan setiap Stasiun Radio Operasi Pantai (SROP) untuk memonitor dan me-relay indikasi atau berita marabahaya sedin imungkin” kata Tonny, Jumat (24/6/2016).