Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menilai tidak ada lagi pertentangan antara pihaknya dengan Pengadilan Negeri Surabaya terkait status tersangka La Nyalla Mattalitti.
Hal tersebut dikarenakan Pengadilan Negeri Surabaya telah mengeluarkan surat persetujuan penyitaan sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial yang melilit La Nyalla.
"Artinya pengadilan yang hakimnya menetapkan penetapan tersangka tidak sah, memberikan persetujuan juga, dan tidak ada masalah lagi. Begitu juga penetapan tersangka juga sah," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Ketika Kejaksaan mulai menyidik La Nyalla, sempat terjadi ketegangan antara Korps Adhyaksa dengan pihak pengadilan.
Hal itu terjadi setelah putusan praperadilan PN Surabaya berulang kali membatalkan status tersangka La Nyalla yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Penerbitan surat penyitaan itu juga sempat tidak mau dikeluarkan pengadilan.
Meskipun Kejaksaan telah mengajukannya beberapa kali.
Guna mempercepat syarat rampungnya berkas perkara itu, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Permintaan persetujuan Ketua PN Surabaya selama ini berulangkali dimintakan dan belum turun, sekarang sudah diberikan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tersangka La Nyalla dalam dugaan penyelewengan dana bansos dan hibah 2012 pada 16 Maret 2016.
Dana yang ditujukan kepada Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, dituding Kejaksaan, malah dipakai untuk membeli saham Bank Jatim.
Keterlibatan La Nyalla dalam kasus ini merupakan hasil pengembangan.
Sebenarnya pada kasus ini telah ada dua orang yang dihukum melalui putusan tetap pengadilan.
Mereka adalah Nelson Sembiring dan Diar Nasution.