TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pimpinan KPK M Yasin angkat bicara mengenai kasus RS. Sumber Waras.
Ia melihat penyelidikan kasus tersebut bisa seperti Bank Century.
"Tidak mirip tapi bisa juga seperti itu jika ditemukan bukti baru di kesempatan lain bisa juga, informasi kan terus bergulir, yang blm ditemukan penyidik sekarang mungkin bisa saja diwaktu yang lain," kata Yasin di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Mengenai adanya perbedaan pendapat antara Taufiqurachman Ruki dan Ketua KPK Agus Rahardjo, Yasin menyampaikan pendapatnya.
"Pelanggaran hukum macam-macam jenisnya. Pelanggaran prosedurnya misalnya, menurut saya bisa saja suatu saat ditemukan katakanlah indikasi yang lain, tunggu saja hasilnya," tutur Yasin.
Irjen Kemenag itu mencontohkan kasus Century dimana awalnya tidak ditemukan unsur pidana. Kemudian terdapat novum baru atas keterlibatan Budi Mulya. Akhirnya, kasus Century berlanjut.
"Blm tentu kasus itu yang sekarang ini (Sumber Waras) dianggap final kalau menurut saya. Bisa saja lihat saja pengembangan penyelidikan," kata Yasin.
Yasin menjelaskan audit investigatif BPK bersifat final dan mengikat. Ia melihat tidak ada kesalahan di BPK. Tetapi terdapat perbedaan sudut pandang di KPK.
"Kalau KPK itu sudut pandangnya ada atau tidak seseorang melakukan tindak pidana atas kerugian negara yg disebutkan oleh BPK. Saya kira belum final juga di KPK, jadi bisa saja menemukan bukti-bukti baru bisa saja yang terkait dengan itu, kita tunggu saja," ungkapnya.
Ia menilai pandangan KPK dan BPK berbeda terkait laporan audit. Yasin menceritakan pengalamannya saat BPK melakukan audit investigasi kasus Century. Dimana, KPK melakukan rapat berulang dengan BPK.
"Menurut saya ya, pengalaman kami di KPK dulu sering juga meminta audit investigasi atas suatu kasus, tapi tidak serta merta apa yang dihasilkan BPK ada unsur pidananya walau ada kerugian negara," ujarnya.
Mengenai pernyataan BPK, Pemda DKI harus mengembalikan dana yang terkait kerugian negara, Yasin sependapat. Bila tidak dilakukan, Yasin mengatakan akan terjadi ganjalan dalam opini laporan keuangan.
"Ya itu haknya Pak Ahok, tapi kalau BPK itu apabila ada kerugian negara itu sebelum dikembalikan maka belum bisa berubah opini nanti jadi ganjalan terus," ujarnya.