TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melalui forum pimpinan daerah meminta agar sidang kasus korupsi La Nyalla Matalitti tidak digelar di Surabaya.
Hal itu untuk mengamankan gelaran konferensi internasional pemukiman dan perkotaan, Preparatory Committee (Prepcom) III United Nation (UN) Habitat.
Permintaan tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung, Jumat (24/6/2016) malam.
"Wali Kota Surabaya meminta agar sidang tidak digelar di Surabaya, karena alasan keamanan," kata Maruli.
Pihaknya mengaku akan menindaklanjuti permintaan tersebut. Ia meminta, Risma mengirim surat resmi kepada Mahkamah Agung.
"Wali kota harus berkirim surat ke MA, karena persidangan ranahnya MA," jelasnya.
Prepcom III UN Habitat sendiri dijadwalkan akan digelar pada 25-27 Juli di Surabaya, ratusan delegasi negara asing akan memenuhi Surabaya selama dua hari itu.
Konferensi tersebut membahas isu terkini soal perkotaan, pemukiman, dan lingkungan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga sedang mempertimbangkan pengadilan La Nyalla digelar di Jakarta, selain alasan keamanan, juga pertimbangan kemungkinan intervensi hukum oleh pendukung La Nyalla di Surabaya.
La Nyalla ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim 2011-2014.
Tiga Sprindik yang dikeluarkan Kejati Jatim dimentahkan di Pengadilan Negeri Surabaya. La Nyalla sempat melarikan diri ke luar negeri dan baru 31 Mei lalu kembali ke tanah air karena "over stay".